Bab I
Pendahuluan
A.
Urgensi
ilmu fiqh dan ushul fiqh
ilmu fiqh dan ushul fiqh tumbuh dan berkembang dengan berpijak dan
merujuk kepada Al-Qur’an dan As-sunnah. Ushul fiqh tidak timbul dengan
sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada semenjak zaman Rasullulah dan
sahabat. Masalah-masalah utama yang terjadi bagian dari ushul fiqh seperti soal
ijtihad, qiyas, nasikh, mansukh, dan tansikh sudah ada pada zaman Rasulullah
dan sahabat, kasus yang umum dikemukakan mengenai ijtihad adalah pengguna
ijtihad yang dilakukan oleh Muadz Ibn Jabbal. Sebagai konsekuensi dari ijtihad
ini adalah qiyas, karena penerapan ijtihad dalam persoalan-persoalan yang
bersifat juz’iyah pastilah dengan qiyas. Contoh qiyas yang dapat dikemukakan
adlah ucapan Ali dan Abd al-Rahman Ibn ‘Auf mengenai hukuman peminum khamar,
yang berbunyi:
bila seseorang meminum khamar, ia akan mengigau, bila mengigau akan
menuduh orang berbuat zina, sedangkan hadd (hukuman) bagi orang yang menuduh
itu delapan puluh jilid (Al-syaukani, 1973: 125,juz VII).
Adapun pemahaman tentang tansikh dapat dilihat dalam cara Abdullah
Ibn Mas’ud dalam menetapkan ‘iddah wanita hamil, dengan menetapkan bahwa batas
‘iddahnya berakhir ketik ia melahirkan. Ini berdasarkan kepada ayat 4 dan 6
surat Ath-thalaq, yang menyatakan bahwa ayat ini turun sesudah turunnya ayat
tentang ‘iddah yand ada pada surat Al-Baqarah ayat 228. Di sini terkandung
pemahaman uhul, bahwa nash yang datangkemudian dapat menasakh atau mentakhsikh
nash yang datang terdahulu.
Pada masa tabi’in, caa mengistinbath hukum semakin berkembang, di
antara mereka ada yang menempuh metode mashlahat atau metode qiyas, di samping
berpegang pula pada fatwa-fatwa sahabat sebelumnya. Para tabi’in inilah mulai
tampak perbedaan-perbedaan dalam memahami hukum, sebagi konsekuensi logis dari
perbedaan metode yang digunakan para ulama ketika itu.
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah
tabi’in, atau pada masa al-amimmat al-mujtahidin. Sejalan dengan itu,
kaidah-kaidah istinbath yang digunkan juga semakin jelas bentuknya. Abu hanifah
misalnya, menempuh metode qiyas dan istihshan. Sementara amalan memreka lebih
dapat dipercaya dari pada hadis-hadis ahad.
Sejak zaman nabi muhammad, sahabat, Tabi’in dan sesudahnya,
pemikiran hukum islam telah mengalmi perkembangan. Namun demikian corak atau
metode pemikiran mereka belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis, atauu
belum terbubukan sebagai suatu disiplin tulisan yang sistematis, atau belum
terbukukan sebagai suatu disiplin ilmu sendiri.
Sejak abad VII atau XIV pada waktu Islam masuk ke Indonesia, yang
pertama kali diajarkan adalah tentang cara ibadah, shalat, zakat, puasa, dan
haji. Aktivitas ini telah menjadi entitas kehidupan umat islam sejak awal
pertumbuhannya, sampai umat islam berkembang hingga abad XXI tauhid fiqh, dan
tasawuf. Fiqhlah yang diperlukan dalam ibadah madhah maupun ghairu mahdah.
B.
Perkembangan
Buku
Perkembangan kehidupan manusia selalu berjalan sesuai dengan ruang
dan waktu, dan ilmu fiqh adalah ilmu yang selalu berkembang karena tuntutan
kehidupan aman. Fiqh adalah ilmu yang urgen bagi kehidupan umt islam, baik, di
dunia maupun di akhirat, bekal kehidupan manusia. Sejak manusia lahir ke dunia
diajarkan adzan dan iqamah, kemudian disyariahkan dengan akikah, zakat, salat,
saum, dan haji sebagi Rangkaian ibadah yang berkaitan dengan ilmu fiqh dan ilmu
ushul fiqh.
Bab II
Terminologi syari’ah dan fiqh
A.
Syariah
Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang memuat kata syari’ah dengan
berbagai tashrifnya (surat al-syura’ ayat 13 dan 21, surat al-madah ayat 48,
surat al-‘araf ayat 162, dan surat al-jatsiyah ayat 18. Kata syari’ah menurut
bahasa, mempunyai bnyak arti sesuai denga uslub kalimatnya sendiri. Sering kali
syari’ah berarti “keteapan Allah bagi hamba-hambanya”. Kadang-kadang juga
berarti “ jalan yang ditempuh oleh manusia atau jalan yang menuju air” atau
berarti “jelas”.
Dalam surat al-jatsiyah ayat 18 disebutan bahwa syari’ah itu dari
Allah, syariah itu harus diikuti dan syariah tidak memperturutkan keinginan
hawa nafsu. Syariah dalam arti sempit sama pengertiannya dengan fiqh nabawi
yaitu, hukum yang ditunjukan dengan tegas oleh Al-Qur’an atau hadits.
B.
Pengertian
fiqh
Di dalam Al-Qur’an tidak kurang dari 19 ayat yang beraitan dengan
kata fiqh dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperto di dalam surat
at-Tawbah ayat 122:
“Hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka ada serombongan orang
yang pergi untuk memahami (mempelajari) agama agar memberi peringatan kepada
kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.”
Ditarik suatu pengeertian bahwa fiqh itu berarti, mengetahui,
memahami, dan mendalami ajaran-ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian
fiqh dalam arti sangat luas sama dengan pengertian syariah dalam arti yang
sangat luas. Inilah pengertian fiqh pada masa sahabat atau pada abad pertama
islam.
Ibnu khaladun mengatakan bahwa: “Pada permulaan Islam orang-orang
yang ahli di dalam agama yang selalu mengembalikan persoalan kepada Al-Qur’an,
tahu tentang nasikh dan mansukh, tahu tentang ayat-ayat yang mutasyabih dan
muhkamah serta tahu tentang pemahaman-pemahaman yang mereka dapatkan dari
Rasullulah saw. Disebut dengan al-qura mereka disebut al-qura karena mereka
membaca Al-qur’an dan masih jarang pada masa itu orang yang dapat membaca
Al-qur’an.
Fiqh menurut bahasa berarti pemahaman terhadap tujuan seseorang
pembicara. Menurut istilah: fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syara yang
amaliah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan dihasilkan oleh pikiran serta
ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan –wawasan serta renungan. Oleh sebab
itu Allah tidak bisa disebut sebagai “faqih” (ahli dalam fiqh), karena bagi Nya
tidak ada sesuatu yang tidak jelas.
C.
Ilmu
ushul Fiqh
Kata ushul fiqh dapat dilihat dari dua aspek, yaitu ushul dan fiqh.
Kata ushul jamak dari kata ashal, secara etimologi diartikan sebagai fondasi
baik yang bersifa materi ataupun bukan. Adapun menurut istilah ashal memunyai
beberapa arti sebagai berikut ini.
1.
Dalil,
yakni landasan hukum seperti pernyataan para ulama ushul fiqh bahwa ashal dari
wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah swt. Dan sunnah Rasu saw.
2.
Qaidah,
yaitu dasar atau pondasi sesuai dengan sabda Nabi
Artinya: “Islam
itu didirikan atas lima ushul”
3.
Rajih
yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan ara ahli ushul fiqh.
ibnu subki mendefinisikan ushul fiqh sebagai impunan dalil-dalil
secara global. Jumhur ulama mendefinisikan ushul fiqh sebagai, himpunankaidah
norma yang berfungsi sebagai alat penggalian syara sari dalilnya. Ibnu Humam
dari kalangan Ulama Hanafiyah mendefinisikan sebagai pengetahuan kaidah-kaidah
yang dapat mencapa kemampuan dalam penggalian fiqh. Sementara, Abful Wahab
Khalaf mendefiniikan ushul fiqh dengan ilmu pengetahuan entang kaidah-kaidah
dan metode penggalian hukum syara mengenai perbuatan manusia (amaliyah) dari
dalil-dalil yang terperinci.
D.
Hukum
Islam
Hukum Islam dalam pengertian yang terakhir ini adalah hukum negara
atau bagian dari hukum negara. Sebagi ilmu, maka ia mempunyai cabang cabang
seperti ilmu hukum umum yang terdiri dari, hukum konstitusonal, hukum
perdata, hukum pidana, hukum ekonomi dan
seterusnya.
Kata hukum islam tidak ditemukan sama sekali Al-qur’an dan
literatur hukum islam, yang ada dalam Al-Qur’an adalah kata syari’ah fiqh, hukum Allah dan seakar dengan kata itu, hukum
islam merupakan terjemahan islamic law dari literatue Barat. Hasbi Ash-Shidiqy
memberikan definsi hukum islam dengan koleksi daya upaya fuqaha dalam
memnerapakan syariah islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengertian hukum
islam dalam definisi ini mendekati makana fiqh.
Hukum islam berarti seperangkat peraturan berdasakan wahyu Allah swt.
Dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui, serta
diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat islam. Maka dapat dipahami,
bahwa hukum islam menyangkut syariah dan fiqh. Hukum islam dalam pengertian ini
adalah hukum negara atau bagian dari hukum negara, sehingga ia mempunyai
cabang-cabang yang terdiri dari huku perdata dan hukum pidana.
E.
Qanun
(Yurisprudensi Fiqh)
Pemahaman syariah yang telah diformulasikan dalam bentuk teks
hukum, berupa kontitusi undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengikat
warga negaranya dapat disebut hukum islam. Ini mempunyai arti penting bagi umat
islam. Jurispendensi dalam tradisi civil dan common law sama dengan legal
science (ilmu hukum), sedangkan
indonesia yurisprudensi adalah putusan pengandilan yang sudah
berkekuatan, tetapi berasal dari istilah Belanda yaitu jurispedensi yang
berarti putusan-putusan hakim.
Banyak perkembangan baru yang terjadi di Idonesia setelah
berlakunya UU peradilan agama. Pertama, produk perundangan-perundangan bank
syariah yang menjadikan sistem perbankan di Islam sebagai salah satu opsi
pemecahan masalah perbankan di Indonesia. Kedua, lahir UU penyelenggaran Ibadah
Haji, UU pengelolaan zakat dan UU keistimewaan propinsi istimewa aceh. Ketiga,
undang-undang ini sebenarnya juga merupakan opsi pemecahan terhadap masalah
hukum di luar yang sudah diatur oleh UU berkaitan dengan hukum islam sebelum
ini. UU peradilan Agama sendiri merupakan sebuah opsi bagi pencarian keadilan
di wioayah huku Negara Republik Indonesia. Pertanyaan yang mendasar adalah,
bagaimana hukum islaj menjadi opsi terbaik bagi seluruh bangsa Indonesia yang
mencari keadilan.
BAB III
Relasi Ilmu Fiqh dan Filsafat
A.
Filsafat
dan Agama
A.Kattsoff (1963) dalam Elements of philosophy menjelaskan
pengertian filsafat sebagai berikut.
·
Filsafat
adalah berfikir secara kritis
·
Filsafat
adalah berfikir dalam bentuk sistematis
·
Filsafat
harus menghasikan sesuaty yang runtut
·
Filsafat
adalah berfikir secara rasional
·
Filsafat
harus bersifat kompeherensif
Kemudian Windelband, seperti dikutip Hatta, dalam pendahuluan Alam
Pikiran Yunani, menyatakan bahwa Filsafat sifatnya meretang pikiran sampai
sejauh-jauhnya tentang suatu keaadaan atau hal yang nyata.filsafat adalah
kebenaran, demikian pula ilmu agama mengajarkan kebenaran. Kebenaran dalam
filsafat dan ilmu adalah kebnaran akal, sedangkan kebenaran menurut agama
adalah kebenaran wahyu. Ilmu adalah pengetahuan, maka orang yang banyak
pengetahuannya dikatakan sebagai ilmuwan atau ilmiawan, ulama ahli pengetahuan
dan lain sebagainya. Pada dasarnya pengetahuan memilki tiga kriteria. Pertama,
adanya suatu sistem gagasan dalam pikiran, kedua, penyesuain antara gagasan
dengan benda-benda yang sebenarnya, dan ketiga adanya keyakinan tentang
penyesuain itu.
Filsafat mempunyai hubungan bik dengan fiqh, dalam bentuk
aktivitas, sebagai berikut.
a.
Filsafat
dan ilmu dapat membantu menyampaikan lebih lanjut ajaran syariah dan fiqh
kepada manusia
b.
Filsafat
membantu fiqh dalam mengartikan (mengiterprestasikan) teks-teks suci
c.
Filsafat
membantu dalam memastikn arti objektif tulisan wahyu
d.
Filsafat
menyediakan metode-metode pemikiran hukum
e.
Filsafat
membantu agama dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer
f.
Filsafat
(kajian teori nilai) etika dapat merumuskan permasalahan etis sedemikian rupa,
sehingga agama dapat menjawabnya berdasarkan prinsip-prinsip moralitas.
Agama dapat membantu memberi jawaban terhadap problem yang tidak
dapat dijangkau dan di jawab oleh ilmu dan filsafat. Meskipun demikian, tidak
juga berarti bahwa agama adalah di luar rasio, agam adalah tidak rasional.
Agama bahkan mendorong manusia memiliki hidup rasional, bagaiman manusia
menjadi manusia yang senatiasa bergerak, dinamis,tak cepat puas dengan
perolehan ada ditangannya, untuk lebih mengerti kebenaran, untuk lebih
mencintai kebaikan dan lebih berusaha, agar cinta kepada Allah kepadanya dapat
menjadi dasar cintanya kepada manusia sehingga manusia bersama-sama yang lain
mampu membangun dunia.
B.
Filsafat
Hukum dan Ilmu Hukum
Filsafat hukum merupakan prinsip yang fundamental atau mendasar
tentang hukum, kerja filsafat merupakan usaha-usaha untuk menguji
prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum. Prinsip-prinsip tersebut dapat berperan
sebagai prinsip pertama, yang merupakan titik tolak untuk melakukan perbuatan
(deduksi) dan prinsip yang terwujud dalam menerapkan hipotesis (induktif). Cara
kerja keilmuan dapat dirumuskan sebagai logika hipotiko verivikatif. Peran dari
filsafat hukum ialah berada dalam taha hipotesis yang masih memerlukan
pembuktian.
Ilmu hukum dapat berperan dalam merefleksikan filsafat hukum,
hasil-hasil penelitiannya adalah bahan bagi filsafat hukum. Filsafat hukum
mengintegrasikan hasil penelitian, ilmu hukum mengaitkanny dengan keseluruhan
yang ada, dan memnempatkannya dalam pemahaman manusia secara inten, selanjutnya
mengimplementasikan pada kebutuhan manusia paling dasar akan suatu keadilan.
Filsafat hukum memeriksa hasil-hasil ilmu hukum secara radikal dan kritis ,
filsafat hukum mengitroduksikan masalah yang tak terjangkau dan terkaji oleh
ilmu hukum, karena tidak memenuhi kaidah ilmu yaitu empiris rasional dari
hukum. Filsafat hukum menempatkan hasil-hasil ilmu hukum secara konsisten,
kompeherensif koheren dan intropeksif.
C.
Kedudukan
Ilmu Hukum dalam Filsafat Ilmu
Haroled J.Berman mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu modern
pertama yang lahir di dunia barat berdasarkan penelusuran historis. Ilmu hukum
bertujuan mencari kebenaran atau keadilan yang benar. Kebenaran didefinisikan
sebagai penyesuaian antara pengetahuan dan objektnya demikian menurut
Poejawiatna, karenanya kebenaran sering disebut kesesuain anatara pikiran dan
kenyataan. C. Verhaak mengatakan, bahwa kebenaran adalah penyamaan akal dengan
kenyataan yang terjadi padataraf indrawi, akal budi tanpa pernah sampai pada
kesamaan sempurna yang dituju kebenaran dalam pengalaman manusia.
Ktika filsafat hukum merupakan cabang ilmu filsafat, maka fungsi
filsafat hukum menawarkan refleksi filosofis mengenai landasan hukum. Refleksi
itu bisa berasal dari pendapat filosofis yang ada ataupun yang lainnya. Maka,
kajian hukum bisa bertumpu pada pemikiran filosof, atau dari kasus yang ada
kajian dalam kajian filsafat.
BAB IV
Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqh
Muhammad khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi
fiqh menjadi enam periode, periode tersebut sebenarnya bisa dibagi dalam dua
periode karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasinya
adalah sebagai berikut:
A.
Periode
Risalah
Periode ini dimulai sejak masa kerasulan Muhammad saw, sampai
wafatnya Nabi saw. Terdapat dua periode pada masa ini:
-
Periode
Mekah
-
Periode
Madinah
B.
Periode
Khulafaur Rasyidin
Sumber fiqh diambil dari Al-Qur’an dan sunnag ditandai dengan
munculnya berbagai ijtihad para sahabat
C.
Periode
awal pertumbuhan Fiqh
Pertumbuhan fiqh dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal
abad ke-2 H.
D.
Periode
keemasan
Periode ini dimulai pada awal abad ke -2 H sampai pertengahan abd
ke-4 H
E.
Periode
Tahrir, tarjih dan takhrij dalam madzhab Fiqh
Periode ini dimulai pada awal abad ke -4 sampai pertengahan awla
abad ke -7 H. Mustafa Ahmad Az-zarqa mengatakan, bahwa dalam periode ini untuk
pertama kali muncul peryataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup.
F.
Periode
Kemunduran Fiqh
Dimulai dari abad ke -7 H sampai munculnya majalah Al-ahkam
al-‘adiyyah (hukum perdata kerajaan Turki Usmani). Pada periode ini pembukuan
terhadap berbagai fatwa, banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama
berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai madzhab.
G.
Periode
pengkondisifikasian Fiqh
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai
erkembangan fiqh pada periode ini
1.
Upaya
pengkodisifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman
2.
Upaya
pengkondisifikasian berbagai hukum yang tidak terikat sama sekali dengan
madzhab fiqh tertentu
3.
Ulama
mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai
madzhab fiqh sebagi salah satu kesatuan yang tidak dipisahkan.
BAB V
Asas dan Prinsip Hukum Islam
A.
Syariah
Islam
Islam adalah agam adan cara hidup berdasarkan syariah Allah yang
terkandung dalam kitab al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Setiap orang yang
mengintegrasikan dirinya kepda islam, wajib membentuk seluruh hidup dan
kehidupannya berdasarkan syari’ah yang termaksud dalam Al-Qur’an dan sunah.
Eksistensi syariah islam yang konsisten pada prinsip dan asasnya
tidaklah harus statis, tetapi justru harus fleksibel, dapat mereduksi
perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia, hal tersebut merupakan kegiatan
reaktualitasasi islam secara garis besar menekankan pada pengejawantahan islam
dengan mereinterpretasi sumber hukum islam dengan menggunakan kebutuhan,
situasi, dan kondisi dewasa ini, pradigmanya.
Bedasarkan fenomena tersebut, penulis memandang bahwa pemahaman akan
prinsip-prinsip dan asas-asas hukum islam secara radikal melalui kacamata
filsafat memiliki urgensi yang tinggi sekali sebagai upaya untuk membentengi
syariah islam kontemporer.
B.
Pinsip-prinsip
Hukum islam
Syariah islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah swt untuk
mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan Al-Qur’an dan sunnah.
Hukum islam ialah seperangkat aturn yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah ditetpkan pokok-pokoknya
untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia. Dengan sesamanya,
serta manusia dengan alam semesta.
Adapun secara terminologi, prinsip adalah kebenaran universal yang
inheren di dalam hukum islam dan menjadi titik tolak pembinaanya, prinsip yang
membentuk hukum dan setiap cabang-cabangnya.; prinsip hukum islam, meliputi
prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum ialah keseluruhan hukum ilam yang
bersifat univesal. Adapun prinsip-prinsip khusus ialah prinsip yang setap
cabangnya hukum islam. Prinsip-prinsip hukum islam menurut Juhaya S. Praja
sebagai berikut:
1.
Prinsip
tauhid
Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah satu
ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat
lailaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah). Pelaksanaan hukum islam ibadah
dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
Dari prinsip tauhid umum ini melahirkan pauhid ini, prinsip khusus
yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpmanya yang berlaku dalam
fiqh ibadah sebagai berikut:
a.
Prinsip
pertama : berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara artinya bahwa tak
seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah.
b.
Prinsip
kedua : beban hukum (taklif) ditunjukan untuk memelihara akidah dan iman,
pembentukan pribadi yang luhur, hamba Allah dibebani ibadah sebagai
bentuk/;aktualisai dari rasa syukur atas nikmat Allah.
2.
Prinsip
keadilan
Kaadilan dalam bahasa salaf adlah sinonim al-mizan
(keseimbangan/moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur’an kadang diekuifalensikan
dengan al-Qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam al-Qur’an terdapat dam
QS.Al-syura : 17 dan al-Hadid ayat 25.
Bedasarkan prinsip keadilan ini, lahir kaidah yang menyatakan hukum
islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu
kaidah yang menyatakan elastisitas hukum islam dan kemudahan dalam
melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan,. Artinya,
perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyempit maka menjadi luas,
apabila perkara-perkara itu telah meluas maka kembali menyempit.
3.
Prinsip
Amar Makruf Nahi Mungkar
Hukum islam digarekan untuk merekayasa umat manusia menuju kepada
yang baik dan benar yang dikehemdaki dan ridhai Allah. Hal ini dalam filsafat
hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip amar
makruf nahi mungkar didasarkan pada QS. Al-imran ayat 110 pengkategorian amar
makruf nahi mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.
4.
Prinsip
kebebasan/kemerdekaan
Prinsip kebebasab dalam hukum islam disiarkan tidak berdasarkan
paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demostrasi, argumentasi. Kebebasan yang
menjadi prinsip hukum islam adalah kebebasan dalam arti luas, yang mencangkup
berbagai macamnya baik kebebasab komunal.
5.
Prsinsip
persamaan/egilate
Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam konstitusi
Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan
darah atas manusia.
6.
Prinsip
at-ta’awun
Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia
yang diarakan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkata kebaikan dan
ketakwaan.
7.
Prinsip
toleransi
Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang
menjamin tidak terlanggarnya hak-hak islam dan umatnya- tegasnya toleransi
hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama islam.
C.
Asas-asas
hukum islam
Asas, secara etimologi memiliki dasar, alas, atau fundamen. Adapun
secara terminologinya, Hasbi Ash-shidiqie mengungkapkan bahwa hukumislam
sebagai hukuk yang lain mempunyai asas dan tiang pokok, sebagai berikut:
1.
Asas
nafyul haraji
Asas ini berarti meniadakan kepicikan. Artinya, hukum islam dibuat
dan diciptakan . itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukalaf.
2.
Asas
qilatul taklif
Berarti tidak membahayakan taklifi, artinya hukum islam itu tidak
memberatkan pundak para mukallaf dan tidak menyuarakan.
3.
Asas
tadarruj
Asas tadaruj berarti bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum
islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan
manusia.
4.
Asas
kemashlahatan manusia
Hukum islam berkembang seiring dengan kehidupan manusia mereduksi
sesuatu yang ada dilingkungannya.
5.
Asas
keadilan merata
Asas hukum ini artinya hukum islam sama dengan keadaannya, tidak
lebih melebihi bagi satu terhadap yang lainnya.
6.
Asas
estetika
Asas hukum ini artinya hukum islam memperbolehkan bagi kita untuk
mempergunakan atu memperhatikan segala sesuatu yang indah.
7.
Asas
menetapkan hukum berdasar ‘urf
Hukum islam dalam penetapnya memperhatikan adat/kebiasaan.
8.
Asas
syara menjadi dzatiyah islam
Asas hukum ini artinya hukum yang diturunkan secara mujmal
memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad.
BAB VI
Pembidangan Ilmu Fiqh
Pembidangan ilmu fiqh pada dasarnya terbagi menjadi dua bagian
yaitu bidang ibadah dan muamalah. Para ulama masa dahulu telah mencoba
mengadakan pembidangan ilmu fiqh ini ada yang membaginya menjadi tiga bidang,
yaitu bidang muamalah (perdata islam) dan uqubah (pidana islam), ada pula yan
membaginya menjadi empat bidang yaitu, ibadah, muamalah, uqubah, munakahat.
Walaupun demikian pembidangan ilmu fiqh menjadi dua bagian besar, yaitu:
pertama, bidang ibadah mahdah, yaitu aktivitas badag yang mengatur hubungan
manusia dengan Allah swt. Kedua, bidang fiqh muamalah dalam arti luas.
A.
Bidang
Ibadah
Ibadah menurut terminologi adalah setiap aktivits muslim yang
dilakukan ikhlas hanya mengharapkan Allah swt. Penuh rasa cinta dan sesuai
dengan aturan dan Rasulnya.
Contoh macam ibadah :
a.
Syahadataen
b.
Thaharah
c.
Shalat
d.
Zakat
e.
Shaum
f.
Haji
Ibadah yang dilakukan secara kondisional
a.
I’tikaf:
berdiam diri di mesjid untuk berdzikir kepada Allah swt
b.
Jihad:
berjuang dalam menegakan ajaran Allah
c.
Sumpah:
penyataan kesaksian dalam kebenaran
d.
Nazar:
berjanji akan melakukan aktifitas jika berprestasi
e.
Qurban:
penyembelihan pada bulan Dzulhijjah
f.
Aqaiqah:
penyembelihan hewan ternak pada saat anak lahir
g.
Asribah:
minuman yang halal
h.
Atimah:
makanan yang halal
i.
Wakaf:
infak manfaat dari barang tak bergerak
Tujuan ibadah
1.
Ikhlas,
semata-mata karena Allah
2.
Mahabbah
dan ta’at
3.
Istiqomah
4.
Iqtishad
Hikmah ibadah
1.
Taqwa
2.
Terhindar
dari perbuatan keji dan munkar
3.
Diri
dan harta menjadi suci
4.
Dir,
fisik, dan psikis menjadi sehat
5.
Dimudahkan
rezeki
6.
Meraih
surga Allah dan menjauhkan dari siksa api neraka
Bidang Muamalahh
1.
Bidang
Ahwal asyksiyah
-
Bidang
munakahat
-
Bidang
mawarits dan wasiat
-
Hadhanah
2.
Bidang
muamalah dalam arti luas
-
Jual
beli\
-
Pesanan
-
Kepailitan
-
Hajru
-
Al-shulu
-
Hiwalah
-
Suf’ah
-
Muzaro’ah
dan musaqoh
-
Al-ji’alah
-
Ihya
al- mawat
-
Luqatah
-
Ad-dhaman
al kafalah
-
Syarikah
-
Wakalah
-
Al-wadi’ah
-
Al-‘ariyah
-
Al-gahab
-
Qiradh
-
Al-Ijarah
BAB VII
Tujuan dan Metode Ilmu Fiqh
a.
Tujuan
hukum
Hukum islam mempunyai tujuannya hakiki yaitu tolak ukur bagi
manusia dalam rangka mencapai kebahagiaan hidup. Tujuan hukum islam dilihat
dari pembuat hukum ada tiga, terutama hukum taklifi, yaitu hukum yang berupa
keharusan, sebagai berikut:
-
Melakukan
suatu perbuatan atau tdak melakukannya
-
Memilih
antara mlakukan perbuatan atu tdak melakukan nya
-
Hukum
melakukan atau tidak melakukan karena ada atau tdak adanya sesuatu yang
mengharuskan keberadaan hukum tersebut.
b.
Maqasid
al-syari’ah
Alkuliyyatul khams (lima pokok pilar) atau disebut dengan maqashid
al-syariah (tujuan-tujuan universal syariah). Lima pokok pilar itu adalah:
1.
Hifz
al-dien, menjamin kebebasan beragama
2.
Hifz
al-nafs, memelihara kelangsungan hidup
3.
Hifz
al-‘aql, menjamin kreatifitas berfikir
4.
Hifz
al-nasl, menjamin keturunan dan kehormatan
5.
Hifz
al-mal, pemilikan harta, property, dan kekayaan.
c.
Tujuan
ilmu Ushul Fiqh
Tujuan ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah, teori, dan
pembahasan dalil-dalil secara rinci dalam rangka menghasilkan hukum syariat
islam yang diambil dari dalil-dalil tersebut.
d.
Metedologi
Ilmu fiqh
Uamt islam kiranya sudah mafhum benar tentang fiqh. Hampir seluruh
urusan agama diatur oleh lembar demi lembar aturan, yang ditetapkan oleh
ulama-ulama, dan terangkum dalam hukum-hukum fiqh. Mulai dari cara shalat,
puasa, bribadah haji, berdagang, menghukum pelaku kriminal, bahkan taqta tertib
ke toilet, ada hukum fiqhnya.
BAB VIII
A.
Pengertian
sumber hukum islam
Kata sumber hukum islam merupakan terjemahan dari lafadz mashadir
al-ahkam, kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum islam yang
dituis oleh ulama-ulama fiqh dan ushul fiqh klasik.
B.
Sistematika
sumber Hukum islam
1.
Al-Qur’an
Al-qur’an adalah sumber fiqh yang ertama dan paling utama,
al-qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang
sampai kepada kita secara mutawatir, apabila dibaca mengandung nilai ibadah,
dimulai dengan surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat Annaas. Hukum-hukn
yang terdaat pada Al-qur’an
a.
Hukum
iiqadiyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimann kepada Allah swt.
Malaikat,kitab Allah, kepada Rasul, dan kepada hari akhir
b.
Hukum
khuluqiyah, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan akhlak manusia wajib
berakhlak yang baik dan menjauh akhlak yang buruk
c.
Hukum
amaliyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia.
2.
Al-Hadits
Hadis nabi yang berupa ucapan, perbuatan, dan kepribadian adaah
pegangan hidup dan kehiduan bagi umat islam, yang berkedudukan setelah
Al-Qur’an. Seb hadis selain memilki fungsi sebagai peletak hukum, dia juga
berfungsi sebagai penjelas al-Qur’an, baik berupa penjelas yang global,
pengkhusus yang umum atau pembatas yang mutlak.
3.
Ijtihad
a.
Pengertian
ijtihad
Ijtihad adalah aktifitas yang dilakukan oleh sesorang fakih untuk
memperoleh hukum tingkat zani, kata faqih berasal dari faqaha berarti orang
yang berbakat fiqh.
Lapangan ijtihad dapat memaikan perananya adalah:
1.
Masalah-masalah
baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-qur’an atau sunnah secara
jelas
2.
Masalah-masalah
baru, yang hukumnya belum diijma’i oleh ulama atau aimamamtul’l mujtahidin
3.
Nash-nash
dzhany dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan
4.
Hukum
islam yang ma’qulu ‘lma’na/ta’aaquly (kausalitas hukum nya /ilatnya dapat
diketahui mujtahid)
b.
Metode
mujtahid
1)
Ijma
Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada
suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw. Beberpa pengertian ijma :
a.
Terdapat
beberapa orang mujtahid karena kesepakatan baru, bisa terjadi apabila ada
beberapa mujtahid
b.
Kebulatan
pendapat harus tampak nyata, baik dengan perbuatan, perkataan, maupun fatwa
c.
Kebulatan
pendapat orang-orang yang buka mujtahid, tidak disebut ijma
2)
Qiyas
(kontruksi masalik al-illat)
Qiyas merupakan dalil yang paling subur dalam memecahkan
masalah-masalah baru yang belum ditegaskan di nash, atau oleh pembahasaan
mujtahid terdahulu.
3)
Istihshan
Istihsan yaitu, perpindahan dari satu hukum yang telah ditetapkan
oleh dalil syara kepada hukum lan, karena ada dalil syara yang mengharuskan
perpindahan ini sesuai dengan jiwa syariah islam. Perpindahan dari dalil kulli
kepada dalil juz’i dari umum kepad yang khusus, dari qiyas dzahir kepada qiyas
khafi.
4)
Al-mashlaha
al-mursalah
Imam malik menyatakan bahwa “ rasio harus diperhatikan guna
pertimbangan kemashlahatan al-marshalih al-mursalah. Diskusi tentang ratio
logis telah mencatat bahwa kepentingan umum berperan dalam menentukan kesesuain
(munasabah), sebuah metode yang fundamental dalam membangun dan
memferisifikasikan rasio.
5)
Al-uruf
‘Uruf adalah sikap perbuatan dan perkataan yang biasa dilakukan
oleh kebanyakan manusia atau oleh manusia seluruhnya. Perbedaan uruf dengan
ijma yaitu pada:
aa. uruf terjadi karena ada persesuaian dalam perbuatan ataupun
perkataan diantara umumnya manusia, baik pada orang biasa, orang cerdik, atau
para mujtahid, sedangkan dalam ijma, keepakatan hanya terjadi dikalangan
mujtahid saja
6)
Istihshab
Istihshab ialah tetapnya suatu hukum selama tidak ada yang
merubahnya. Jadi, hukum yang telah ditetapkan pada masa lampu, terus berlaku
pada masa sekarang sampai ada dalil lain yang merubahnya hukum tersebut, atau
sebaliknya, apa yang tidak ditetapkan.
7)
Syar’u
man qablana
Sya’u man qablana adalah syariat yang telah terjadi pada masa
sebelum Nabi Muhammad saw, kemudia syariat itu masih dipergunakan.
8)
Mazhab
Shahabi
Mazhab Shahabi adalah pendapat sahabat tetapi keberadaannya
diperdebatkan.
9)
Sadudzari’ah
Sadduzari’ah artinya menutup jalam yang menyampaikan kepada
perbuatan haram dan kemaksiatan.
BAB IX
Hukum Syara’
Al- ahkam, Hakim, Mahkum bih, Mahkum ‘Alaih
A.hukum
1.
Pengertian Hukum
Mayoritas
ulama ushul mendifinikan hukum sebagai berikut:
Artinya:
“kalam
Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat
imperatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan
penghalang.”
Yang
dimaksud khitab Allah dalam definisi tersebut adalah semua bentuk dalil, baik
Al-Qur’an, As-sunnah maupun lainnya, seperti ijma’ dan qiyas. Namun, para ulama
ushul kontemporer,seperti Ali Hasaballah dan Abd. Wahab Khalaf berpendapat
bahwa yang dimaksud dalil disini hanya Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun ijma’
dan qiyas hanya sebagai metode menyingkapkan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah tersebut. Dengan
demikian, sesuatu yang disandarkan pada kedua dalil tersebut tidak semestinya
disebut sebagai sumber hukum.
Yang
dimaksud dengan yang mencangkup perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang
dilakukan oleh manusia dewasa yang berakal sehat meliputi perbuatan hati,
seperti niat dan perbuatan ucapan, seperti ghibah (menggujing) dan namimah (mengadu domba).
2.
Pembagian Hukum
Bertitik
tolak pada definisi hukum di atas, maka hukum menurut ulama ushul terbagi dalam
dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
2.1
Hukum taklifi
2.1.1
Pengertian Hukum Taklifi
Hukum
taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.
1.
Contoh
firman Allah SWT. Yang bersifat menuntut untuk melakukan perbuatan:
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan taatilah Rasul, supaya
kamu diberi rahmat.” (QS.An-Nur : 56)
Bentuk-
bentuk Hukum taklifi
Terdapat
dua golongan ulama dalam menjelaskan bentuk-bentuk hukum taklifi: pertama, bentuk-bentuk hukum taklif
menurut jumhur ulama Ushul fiqh/Mutakallimin. Menurut mereka bentuk-bentuk
hukum tersebut ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah, dan tahrim.
Kedua, bentuk-bentuk hukum taklifi , seperti iftirad, ijab, nadb, ibahah,
karahah tanzhiliyah, karahah tahrimiyyah, dan tahrim.
Bentuk pertama
Ijab
(wajib)
Ijab
(wajib) adalah firman yang menuntut melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan
pasti. Misalnya, firman Allah dalam surat Al-Baqoroh (2) ayat 43:
Artinya:
”Dan dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk.” (Q.S Al-Baqoroh (2):43)
Nadb
(sunah)
Nadb
(sunah) adalah firman Allah yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan
perbuatan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk berbuat.
Misalnya, firman Allah surat Al-Baqoroh
ayat 282:
Artinya:
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Q.S Al-Baqoroh (2):282)
Tahrim
(haram)
Tahrim
(haram) adalah firman Allah yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu
perbuatan dengan tuntutan pasti. Misalnya, firman Allah dalam surat Al-Maidah
ayat 3:
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah,dan daging babi.” (Q.S Al-Maidah
(5):3)
Karahah
(makruh)
Karahah
(makruh) adalah firman Allah yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu
perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti, tetapi hanya beruuk tidak berupa
anjuran untuk tidak berbuat. Misalnya, firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat
101:
Artinya:
“janganlah kamu menanyakan (kepada nabimu) hal-hal yang jika diterangkan
kepadamu niscaya menyusahkanmu...” (Q.S Al-Maidah (5): 101)
Ibahah
(mubah)
Ibahah
(mubah) firman Allah yang memberi kebebasan kepada mukallaf untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya, firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat 235:
Artinya:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran...”
(Q.S Al-Baqoroh (2): 235)
Kedua,
bentuk-bentuk huukum taklifi menurut ulama hanafiyyah:
Iftiradh
Yaitu
tuntutan Allah kepada mukallaf yang bersifat memaksa dengan bedasarkan dalil
yang qath’i. Misalnya, tuntutan untuk melaksanakan shalat dan membayar zakat.
Ayat dan hadits yang mengandung tuntutan untuk mendirikan shalat dan membayar
zakat sifatnya adalah qath’i.
Ijab
Yaitu
tuntutan Allah yang bersifat memaksa kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu
perbuatan, tetapi melalui dalil yang bersifat zhanni (relatif benar). Misalnya kewajiban membayar zakat
fitrah, membaca al-fatihah dalam shalat
dan ibadah kurban. Perbuatan-perbuatan seperti ini menurut ulama hanafiyyah,
tututannya bersifat ijab dan wajib dilaksanakan, tetapi kewajibannya didasarkan
atas tuntutan yang zhanni.
Nadb
Maksudnya
sama dengan nadb yang dikemukakan jumhur ulama Ushul Fiqh/Mutakallimin.
Ibahah
Juga
sama dengan yang dikemukakan jumhur ulama Ushul Fiqh/Mutakallimin.
Karahah
tanzhiliyyah
Yaitu
tuntutan Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi
tuntutannya tidak bersifat memaksa. Misalnya larangan berpuasa pada hari
jum’at. Karahah tanzhiliyyah di kalangan hanafiyyah , sama pengertiannya dengan
karahah yang dikemukakan jumhur ushul fiqh/Mutakallimin.
Karahah
tahrimiyyah
Yaitu
tuntutan Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara
memaksa, tetapi didasarkan pada dalil yang zhanni. Apabila pekerjaan yang
ditutunt untuk ditinggalkan, maka ia dikenakan hukuman. Hukum ini sama saja
dengan haram yang dikemukakan jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin.
Tahrim
Yaitu
tuntutan Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara
memaksa dan didasarkan pada dalil yang qath’i. Misalnya, larangan membunuh
orang (Q.S Al-Isra: 23 di atas) dan berbuat zina (Q.S Al-Nur: 2).
Hukum-hukum
fuqaha
Seperti
telah diterangkan di atas, bahwa hukum-hukum menurut fuqaha adalah tampak dari
tuntutan khitab tasyri’, seperti wajib, haram,
makruh, sunah, dan mandub.
a.
Wajib
Pada
pokonya yang disebut dengan wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala
jika mengerjakannya dan diberi siksa (‘iqab) apabila meninggalkannya. Misalnya,
mengerjakan beberapa rukun islam yang lima.
Dilihat
dari beberapa segi, wajib terbagi empat:
1.
Dilihat
dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat
dibagi menjadi dua:
-
Wajib
muayyan (ditentukan), yaitu yang telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya
membaca surat Al-Fatihah, atau tahiyat dalam salat.
-
Wajib
mukhayyar (dipilih), yaitu yang boleh dipilih dari beberapa macam perbuatan
yang telah ditentukan. Misalnya, kifarat sumpah yang memilih tia alternatif,
memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberikan pakaian sepuluh orang
miskin atau memerdekakan budak.
2.
Dilihat
dari segi siapa saja yang mengharuskan memperbuatnya, wajib terbagi kepada dua
bagian:
-
Wajib
‘ain, yaitu wajib yang dibebankan atas pundak setiap mukallaf. Misalnya,
mengerjakan salat lima waktu, puasa ramadan, dan lain sebagainya.wajib ini
disebut juga fardu ‘ain.
-
Wajib
kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota
masyarakat, tanpa melihat siapa yang meara mengerjakannya. Apabila telah
ditunaikan salah seorang diantara mereka, hilanglah tuntutan terhadap yang
lainnya. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka berdosalah semua
anggota masyarakat tersebut. Misalnya, mendirikan tempat peribadatan, medirikan
rumah sakit, sekolah, menyelenggaran salat jenazah, dan lain sebagainya.
3.
Dilihat
dari segi kadar (kuantitatas) nya, wajib itu terbagi kepada dua:
-
Wajib
muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya. Misalnya,
jumlah zakatyang mesti dikeluarkan, jumlah rakaat salat, dan lain-lain.
-
Wajib
ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya.
Misalnya, membelanjakan harta di jalan Allah, berjihad, tolong-menolong, dan
lain sebagainya.
b.
Haram
Haram adalah segala perbuatan yang dilarang mengerjakannya. Orang
yang melakukannya akan disiksa, berdosa (‘iqab) dan yang meninggalkannya diberi
pahala. Misalnya, mencuri, membunuh, tidak menafkahi orang yang menjadi
tanggungan, dan lain sebagainnya. Perbuatuatan itu ini disebut juga maksiat,
qabih.
Secara gari besarnya haram dibagi kepada dua:
1.
Haram
karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya. Haram seperti ini pada
pokoknya adalah haram yang diharapkan sejak semula. Misalnya, membunuh,
berzina, mencuri, dan lain- lain.
2.
Haram
karenaa berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yang
datang kemudian. Misalnya, jual beli yang asalnya hukumnya mubah, berubah
menjadi haram ketika adzan jumat berkumandang. Begitu juga dengan puasa ramadan
yang semula wajib, berubah menjadi haram karena dengan berpuasa itu akan
menimbulkan sakit yang mengancam keselamatan jiwa. Begitu juga, dengan lainnya.
c.
Mandub
Mandub
dibagi menjadi tiga bagian
a.
Sunah
al mu’akadah (sunah yang sangat dianjurkan)
b.
Sunnah
ghairu al-mu’akaddah (sunnah biasa) yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan
mendapat pahala, apabila ditinggkalkan tidak berdosa, dn tidak pula mendapat
celan syar’i seperti bersedekah, salat sunat dan puasa hari senin kamis.
c.
Sunnah
al-zaidah (sunnah yang besifat tambahan) yaitu suatu pekerjaan untuk mengikuti
apa yanh dilakukan rasul.
d.
Pembagian
Haram
Haram
dibagi menjadi dua bagian,
a.
Haram
lidzatihi, yaitu kehraman langsung dan sejak semula ditentukan keharamannya
oleh syar’i. Misalnya, bangkai, babi, berjudi, meminum minuman keras, berzina,
membunuh, dan memakan harta anak yatim.
b.
Haram
li ghairih, yaitu sesuatu yang pada mulanya disyariatkan, tetapi diberangi oleh
sesuatu yang bersifat mudarat bagi manusia, maka keharamannya adalah disebabkan
adanya mudarat tersebut.
e.
Pembagian
mubah
Mubah
dibagi menjadi,
a.
Mubah
bi al-juz’i bi al-kulli ‘ala jihat ar-rujuh
b.
Mubah
bi al-juz’i li al-mathlub al-kulli ‘allajihat al-mandub
c.
Mubah
bial- juz ‘i al-muharmmah bi al-kulli
d.
Mubah
bi al-juz’i al-makruh bi al-kulli
Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah firman Allah swt. Yang menuntut untuk
menjadikan sesuatu sebagi sebab, syarat, atau penghalang, dari sesuatu yang
lain.
Macam-macam wadh’i yaitu,
-
Sebab
Sebab, menurut bahasa adlah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada
sesuatu lain, berarti jalan yang dapat ditempuh untuk menyampaikan suatu
tujuan.
-
Syarat
Syarat itu sesuatu yang berada diluar hukuk syara’ tetai keberadaan
hukum syara’ bergantung kepadanya.
-
Mani’
(penghalang)
Mani’ itu bersifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada huku
atau tidak ada sebab. Misalnya hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan
yang menyebabkan timbulnya hubungan kewarisan (waris-mewarisi).
-
Shihah
Suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’nya yaitu
terpenuhinya sebab sayart, dan tidak ada mani’.
-
Bathil
Bathil yaitu terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang
ditetapkan dan tidak ada akibatnya hukuk yang ditimbulkannya. Mislanya,
memperjualbelikan minuman keras.
-
Azimah
dan Rukhshah
Azimah adalah hukum-hukum yang disyariahkan Allah kepada seluruh
hambanya sejak semula. Imam al-Badawi (ahli ushul fiqh syafi’iyah), mengatakan
bahwa ‘azimah itu adalah hukum yang ditetapkan tidak berbeda dengan dalil yang
ditetapkan karena ada udzur.
c.
Perbedaan
hukum taklif dengan hukum wadh’i
Hukum al-taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan,
meninggalkan, atauu memilih berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum al-wadh’i
hl ini mengandung keterkaitan antara dua
persoalan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab,
penghalang, atau syarat. Dan lain sebagainya.
BAB X
Kaidah Fiqhiyah
A.
Pendahuluan
Qawid menurut bahasa adalah dasar atau fondasi yang bertalian
dengan hukum. Qawaidh adalah pegangan dasar bagi para mujtahid dalam
beristinbath ahkam.
Hukum islam senantiasa berkembang dan menyesuaikan dengan kondisi
ruang dan waktu, maka terdapat banyak perubahan-perubahan tetapi hanya dalam
bagian hukum yang sifatnya perincian (tafsili).
B.
Perkembangan
kaidah fiqhiyah
Sejarah perkembangan dan penyusunan qawaid fiqhiyyah
diklasifikasikan menjadi dua fase, yaitu :
1.
Masa
pembentukan
Pada imam mazhab dalam mengistinbathkan suatu hukum memiliki
kerangka pikir tertentu, yang dapat dijadikan aturan pokok, sehingga hasil
istinbathnya dapat dievaluasi secara objektif oleh para pengikutnya.
2.
Masa
kondisifikasi
Usaha-usaha kondifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar,
kaidahkaidah itu dapat berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa
berikutnya, serta untuk mempertahankan lo9yalitas hasil ijtihad para madzhab.
Kalangan fuqaha hanafiyah
1)
Abu
tahir al-dibasi
2)
Imam
Abu Zaid Abdullah Ibnu Ummaruddin al-Dabasi al-Hanafi
3)
Zainul
Abidin Ibnu Ibrahim al-Mishri
4)
Ahmad
Ibnu Muhammad al- Hamawi
5)
Muhammad
Abu Sa’id al-Khadimi.
Kalagan ulama fuqaha malikiyah
1.
Imam
Juzaim
2.
Syihabuddin
Abdil Abbas Ahmad bin Idrasal –qarafi
Kalangan ulama Syafi’iyyah
1)
Imam
Muhammad Izz Al- Din Ibn Abdi Salam
2)
Iman
Tajuddin As-subki
Kalangan fuqaha Hanabillah
1)
Nazmuddin
al- Tufi
2)
Imam
Abdurrahman Rajab
Fungsi kaidah fiqhiyah
Pertama, pada dataran aksiologis, qawaidhul fiqhiyah berfungsi
untuk memudahkan mujtahid dalam mengistinbathkan hukum yang bersesuaian dengan
tujuan syara dan kemashalahatan manusia, karna dengan adanya kaidah tersebut,
para mujtahid dapat menggolong masalah serupa dalam lingkupan suatu kaidah.
Kedua, dari qawaidh fiqhyah adalah agar para mujtahid dapat
mengistinbathkan hukum-hukum syara dengan baik dan benar, orang tidak akan
dapat menetapkan hukum dengan baik apabila tidak mengetahui kaidah fiqh.
Ketiga, qawaidh fiqhiyah berfungsi untuk membina hukuk islam.
Keempat, qawaidh fiqhiyah yang bersifat kulli itu akan mengikat
atau mengekang furu yang bermacam-macam, dan meletakan furu itu dalam satu
kandungan lengkap.
BAB XI
Mazhab-Mazhab Fiqh
Pengertian
mazhab
Alirab atau mazhab fiqh lahir dari perbedaan pemahaman teks syariah
atau pemahamn tertentu.
Mazhab Fiqh
1.
Mazhab
Sunni
Madzhab yang digunakan oleh golongan sunni pada saat ini, yang
terkenal ada 4 madzhab. Yaitu:
a.
Mazhab
Hanafi
Mazhab Hanafi
tokohnya Abu Hanifah, merupakan buah ijtihad dari imam Abu hanifah. Beliau
dikenal sebagi seorang ahli fiqh pada masanya.
b.
Mazhab
Maaliki
Mazhab maliki
bersumber pada ijtihad yang dilakukan oleh imam malik bin annas. Hukum-hukum
fiqh yang diberikan oleh imam malik adalah berdasarkan Al-qur’an dan hadits.
c.
Mazhab
Syafi’i
Mzhab syafi’i
merupakan mazhab yang paling banyak digunakan oleh umat muslim di Indonesia.
d.
Mazhab
Hambali
Imam Hambali
merupakan seorang ulama yang sarat dengan ilmu fiqh. Saratnya ilmu agama yang
dimiliki oleh Imam hambali, membuat banyak ulama yang berguru kepada beliau.
2.
Mazhab
Syi’ah
a.
Mazhab
ja’fari
b.
Mazhab
Ismailiyah
c.
Mazhab
Zaidiyah
d.
Mazhab
Az-zhahiri
BAB XII
Madzhab-Mazhab Ushul Fiqh
A.
Mazhab
Mutakallimin
Para ulama aliran ini dalam membahas ushul fiqh, menggunakan metode
yang digunakan oleh ulama dalam membahas ilmu kalam, yaitu menetapkan suatu
kaidah umum yang ditunjukan oleh nash dan atau akal tanpa terikat oleh
hukum-hukum furu’ yang terdapat pada mazhab-mazhab tertentu.
B.
Mazhab
Fuqaha (ahnaf)
Para ulama ini dalam pembahasan ushulnya, berangkat dari
hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mazhab mereka, yakni dalam
menetapkan kaidah ushuliyah.
Besarnya perhatian ulam hanafiyah terhadap fiqh membuat ushul fiqh
mereka berkaitan dengan fiqhnya dan membuat pelaksanaan penelitian terhadap
hukum-hukum furu’. Kenyataan ini dapat dillihat dalam dua aspek, pertama aspek
teknik pembentukan atau perumusan kaidah-kaidah ushul dan kdua, asek teknik
penulisan kitab-kitab serta sistematikanya .
1.
Teknik
Perumusan kaidah-kaidah ushul fiqh
Mereka
mengadakan penelitian terhadap masalah-masalah furu’ dan fatwa-fatwa para ulama
mereka. Selanjutnya, mengadakan pengkajian makana yang terkandung dlam masalah furu’ tersebut, kemudian
mengambil prinsip-prinsip umunya dan menjadikannya sebagai kaidah-kaidah
ushuliyyah.
2.
Sistematika
Penulisan kitab-kitab
Pembahasan
ushul nya tidak murni teori, tetapi dicamour dengan masalah fiqh. Kaidah-kaidah
ushul fiqh mereka selalu diiringi oleh masalah-masalah fiqh.
C.
Mazhab
konvegerensi (al-jam’u)
Sebagaiman
telah diuraikan pada ab-bab terdahulu-terdahulu, tampak jelas perbedaan
metode-metode penyusunan ilmu ushul fiqh antara aliran mutakalimin dengan
aliran fuqaha.
D.
Apek
pemikiran
Perbedaan
pemikiran antara dua aliran tersebut diebabkan karena perbedaan sudut pandang
masing-masing. Adapun letak perbedaan itu, dapat dilihat pada beberapa hal,
yang terpenting adalah sebagai berikut:
a.
Kekutan
hujjah mafhum mukhlafah
b.
Dalalah
lafadz ‘amm
c.
Hal
ihwal lafadz muthlaq dan muqayyad
d.
Nilai
hujjah hadis mursal
e.
Kedudukan
khabar al-wahid
BAB XII
Ushul Fiqh Kontemporer
Hukum islam dibuktikan dengan karakteristik keilmuwan, yaitu bahwa
hukum islam, dihasilkan dari akumulasi pengetahuan-pengetahuan yang tersusun
melalui asas-asas itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem dan mempunyai metode-metode
tertentu.
Karakteristik selanjutnya dari hukum islam sebagai ilmu ialah
adanya metode-metode tertentu dalam hukum islam. Metode-metode tersebut
tertuang dalam ushul fiqh dan qawa’id fiqhiyah, yang dalam operasionalnya meliputi
berikut ini:
1)
Metode
dedutif
2)
Metode
induktif
3)
Metode
genetika
4)
Metode
dialektika
Karateristik hukum islam sebagai ilmu di atas menunjukan bahwa
apapun yang dihasilkan hukum islam adalah pokok penalaran, yang berarti pula
menerima konsekuensi-konsekuensinya sebagai ilmu. Dia antara konsekuensi-
konsekuensi itu adalah:
1.
Hukum
islam sebagai ilmu adalah skeptis
2.
Hukum
islam sebagai ilmu berada untuk sedia untuk di uji dan dikaji ulang dan
3.
Hukum
islam sebagai ilmu tidak kebal kritik
Sedikitnya ada lima produk pemikiran hukum isla yang dikenal kaum
muslimin dalam sejarah, yaitu kitab-kitab fiqh, fatwa-fatwa ulama,kompilasi
hukum islam.
Model-model studi usul fiqh kontemporer
Sebagai agama, islam mendasarkan segala ajarannya kepada wahyu
ilahi yang sempurna di dalam Al-qur’an yang disampaikan dan dijelaskan oleh
Nabi muhammad sebagaimana tertuang dalam hadis atau sunnah. Karena itu, secara
doktiner-normatif, setiap individu muslim harus mendasarkan segala aktivitas
hidupnya pada Al-qur’an dan hadis sebagai sumber ajaran yang telah disepakati,
dan ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam ajaran keimanan islam.
BaB XIV
Reaktulaisasi Ilmu Fiqh
A.
Pembaharuan
ilmu ushul fqh
Ushul fqh memegang peranan penting dan posisi strategis dalam
melahirkan ajaran agama islam rahmatan lil’alamin. Wajah kaku dan keras ataupun
lembut dan humanis dari ajaran agama islam, sangat ditentukan oleh bangunan
ushul fiqh itu sendiri. Secara umum, kajian ushul fiqh juga tidak terlepas dari
gambaran di atas, banyk berkutt pada wilayah privat dan domestik seperti
perkawinan, yang bersifat ritual seperti tata cara beribadah dan lain
sebagainya.
Sampai kini, tak seorang ulama pun yang berani memprolakmirkan
dirinya atau diploklmirkan oleh para pengikutnya sebagai seorang mujtahid
mutlaq mustaqil setingkat keempat imam mazhab. Hal ini menunjukan bahwa
syarat-syarat berijtihad itu memang sangat sulit, untuk tidak dikatakan
mustahil adanya.
B.
Ushul
Fiqh dalam Islamic Studies
Secara epismotologis, perkembangan pemikiran islam menurut
al-Jabiri, meliputi tradisi bayani, irfani, dan burhani. Tradisi bayani
berkembang paling awal dan tipikal dengan kultur kearaban sebelum duni islam
mengalami kontak budaya secara masif akulturatif.
C.
Rekonstruksi
Metedologis : Integrasi- interkoneksi
Rekontruksi dimaksud sebagai upaya penyempurnaan atas berbagai
space kosong yang belum dijamah oleh para muallif min ‘aimmat al-mazahib.
Meminjam terminologi arkaun,space kosong itu bisa masuk kategori yang belum
terpikirkan pada masa itu.
D.
Ushul
fiqh Intgratif-Humanis
Formula ushul fiqh integratif humanis ini dimaksud sebagai prduk
dari ushul fiqh yang telah mempergunakan pendekatan integrasi-interkoneksi.
Sebuah bangunan ushul fiqh yang telah melakukan sejumlah perubahan, perbaikan,
serta pembenahan pada dua arah sekaligus, yaitu mujtahid dan metedologis.